“Yang dimaksud itu, anggota DPR/DPRD Kabupaten/Kota jika mengikuti pencalegkan dari partai lain, bila partai yang diawal menjadi anggota DPR/DPRD tidak lagi menjadi peserta pemilu di tahun 2024 atau lulus verifikasi. Hal yang dapat dilakukan pemberhentian anggota DPR/DPRD adalah, menggabungkan diri pada parpol lain yang lulus verifikasi sebagai peserta pemilu. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA, seharusnya, Rudi Syahputra Ritonga diberhentikan karena berpindah ke partai lain agar tetap bisa mencalonkan diri sebagai caleg pada masa pemilihan berikutnya,”terang Ajie.
Kabag Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, Aidi Samir, ketika ditanya soal Rudi Syahputra Ritonga masih menjabat sebagai anggota DPRD Labuhanbatu saat di OTT KPK RI, Kamis (11/1/2024), mengatakan, agar ditanyakan hal itu kepada Sekretaris DPRD (Sekretaris Dewan/Sekwan) Labuhanbatu.
“Coba tanya Sekwan. Apa masih terima gaji atau tidak,”ujarnya, Kamis (18/1/2024) diruangan kerja Bagian Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, didampingi para staff/pegawainya,




