Adapun Barang bukti yang turut diamankan 50 bungkus plastik hitam yang diduga jenis Sabu dengan berat 1 bungkus 1 KG jadi total berat 50 KG yang ditemukan didalam mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BA 1135 QR, dua buah benda kecil dua buah lampu bertuliskan platinum, dua buah sikat dan pasta gigi yang berada di dalam plastik bertuliskan platinum, satu lembar warna hitam dua buah lengan panjang warna abu-abu, satu buah kartu tol dengan nomor 6013550468098349, 1 lembar KTP atas nama Abdul Rohim satu buah baju kaos gambar laba-laba, 1 buah celana jeans warna biru, satu pasang sepatu bermotif gambar, 1 unit HP Android merk Vivo, 1 lembar tiket bus Putra remaja, satu pasang sepatu warna hitam dan satu buah kacamata .
Lanjut Kapolres Asahan bahwa pada saat dilakukan penyergapan, tersangka AG berhasil melarikan diri dan atas pengembangan yang dilakukan kepada AR tersangka AG berhasil diamankan di daerah Lampung Selatan.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka AR dan AG diterapkan pasal 112 ayat 115 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun, dengan berdasarkan keterangan tersangka AR dengan kegiatan dalam peredaran aktivitas tersebut pada dasarnya sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi.




