
Terkait laporan tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan oleh Team, selanjutnya Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dipimpin Kapolsek Bilah Hilir IPTU S.M. Lumban Gaol, SH bersama anggota berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan identitas an. Andre Ikana Harahap, Lk, 21 Tahun, Pelajar/Mahasiswa, Islam, Alamat : JL. Besar Ajamu Sei Sentosa Panai Hulu dan pelaku an. Riandy Putra alias Rian, Lk, Islam, Alamat : Jl. Besar Ajamu Desa Sei Sentosa Kec. Panai Hulu Kab Labuhanbatu selanjutnya terhadap kedua orang pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti terkait yang turut diamankan yaitu 1(satu) buah lemari besi / brankas uang, uang kontan senilai Rp.139.700.000.- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna biru BK 6311 YBH, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Narzo warna biru, 1 ( satu ) buah plastik asoy yang dibalut lakban dan 1 (satu) buah Tas Ransel corak loreng.




