Adapun barang bukti yang diamankan diduga kuat berkaitan dengan aksi Kejahatan kedua terduga pelaku ini berupa 1 bilah kunci leter T, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda beat street warna silver BG5312PAS.
” Kejadiannya kamis malam 26 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 Wib, bertempat Di teras rumah korban, dengan cara merusak gembok pagar rumah korban dan mengambil sepeda motor CRF warna merah,” kata Kapolsek Tanah Abang kepada wartawan pada Minggu (29/10/2023).
Adapun terduga pelaku Andika mengambil motor tersebut, dengan cara merusak kunci motor menggunakan Kunci leter T, sedangkan temannya Raudo bertugas mengawasi keadaan sekitar rumah korban.
” Setelah itu motor tersebut didorong menggunakan sepeda motor lain (Step) agar menjauh dari rumah korban, setelah merasa aman, akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian Rp.32.000.000,” ujarnya.
Setelah mengetahui motornya dicuri orang lanjutnya, kemudian korban melaporkan hal itu ke SPKT Polsek Tanah Abang untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Sektor.




