Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya dari kedua tersangka yaitu berupa uang ringgit Malaysia senilai 216 ringgit dan uang rupiah senilai 8 juta dan satu buah ponsel milik tersangka.
Berdasarkan hasil awal pemeriksaan, katanya, jika narkotika jenis sabu tersebut tersangka dapatkan dari Malaysia. Dan akan diedarkan di wilayah Singkawang serta beberapa kabupaten yang ada di Kalbar.
“Namun kita bakal terus melakukan pengembangan guna mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika khususnya jaringan International ini,” ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, jika kegiatan terlarang ini baru pertama kali dilakukan. Yang mana motivasinya, jika salah satu dari tersangka mengalami beban hutang kredit sehingga terpaksa melakukan hal tersebut.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Singkawang juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari beberapa tersangka selama bulan Oktober 2023.
Antaralain, penangkapan kepada tersangka berinisial I, pada 2 Oktober di Kecamatan Singkawang Utara.




