“Seperti diketahui bahwa pihak Kejari Lampung Selatan akan melakukan penyelidikan terkait pengelolaan dana insentif yang bernilai milyaran rupiah yaitu tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 7 Milyar dan tahun 2022 sebesar Rp. 3 Milyar, hal ini menindaklanjuti surat perintah dimulainya penyelidikan tindak pidana korupsi dari Kajari, Ibu Dwi Astuti Beniyati, S.H, M.H, maka sebagai Lembaga swadaya masyarakat Kita mengapresiasi sekaligus mendukung penuh kerja keras dan langkah dari pihak Kejari Lampung Selatan yang memiliki progres yang baik dalam mengusut tuntas adanya dugaan korupsi di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten setempat, Kita yakin dan percaya dengan upaya serta integritas tinggi tim penyidik Kejari Lampung Selatan, dalam mengungkap dan segera membongkar skandal dugaan korupsi pada pengelolaan dana insentif di Satpol-PP setempat, sehingga kasusnya pun segera dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, kemudian segera ada penetapan para tersangka dari seluruh pihak-pihak terkait, kemudian menyeret ke pengadilan untuk disidangkan, dengan tuntutan yang seberat-beratnya dan menjebloskannya ke hotel prodeo, serta menyita seluruh harta-harta hasil korupsinya, dengan begitu agar ada efek jera dari para pelaku korupsi”, ujar Seno Aji.
Rikha Permata Sari Desak APH Tuntaskan Kasus Dugaan Kriminalisasi Terhadap Teguh Riyanto
Jakarta, Nusnet.news, "Saya, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Praktisi Hukum Nasional dan Advokat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas...
Read more




