Diberitakan sebelumnya seperti yang dilansir dari sejumlah media, dikatakan oleh Kasintel Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis, S.H, M.H, bahwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana insentif di Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan telah dilimpahkan ke bidang pidana khusus.
“Benar, sudah dilimpahkan ke Kasipidsus hari ini”, kata Kasiintel pada Rabu (27/9/2023).
Kemudian, hal tersebut dibenarkan oleh Kasipidsus Kejari Lampung Selatan, Bambang Irawan, S.H, M.H, bahwa pihaknya akan segera melakukan permintaan keterangan.
“Dimungkinkan, orang terkait yang dilakukan permintaan keterangan, ya mulai Minggu depan kami akan melakukan pemeriksaan permintaan keterangan”, jelas Kasipidsus.
Terakhir, beliau menerangkan bahwa pemeriksaan akan difokuskan pada pengelolaan dana insentif dengan pagu anggaran di tahun 2021 sebesar Rp. 7 Milyar dan tahun 2022 sebesar Rp. 3 Milyar. (Wiwin Hendra)




