Kita melihat Keberanian dari Kejaksaan Agung pada saat Ini untuk komitmen dan ketegasan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penindakan atau proses hukum di kasus BTS 4G.
“Tak boleh tebang pilih, juga tak boleh dikaitan dengan momentum politik 2024. Karena kapanpun, di manapun, dan dalam kondisi bagaimanpun penegakkan hukum harus indepenen dan seadil-adilnya,” ujar Kang Tebe Sukendar
Kita melihat bahwa kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek BTS 4G ini sangat fantastis, yakni mencapai sekitar Rp8 triliun. Jumlah tersebut di antaranya yang digarong makelar kasus (Markus) sejumlah Rp243 miliar.
“Uang Markus BTS atau uang jin dimakan setannya saja luar biasa besarnya Rp243 miliar. Bahkan menyeret Menpora Dito Ariotedjo Rp27 miliar, BPK RI Rp40 miliar, Komisi I DPR Rp70 miliar,” ujarnya.
Presiden Jokowi segera saja menonaktifkan Dito Mahendra dari Jabatan sebagai Menpora karena telah disebut nama nya ada keterkaitan dikasus Korupsi BTS Kominfo
Kang Tebe Sukendar juga menyampaikan,dampak dari kerugian keuangan negara yang sangat fantastis tersebut sudah pantas untuk segera Kejaksaan Agung menindak lanjuti apa yang sudah disampaikan para tersangka dan saksi dipengadilan terkait proyek Base Transceiver Station (BTS)




