Tindakan represif dalam bentuk pemaksaan, ancaman , penangkapan dan tuduhan menentang pemerintah tanpa memperhatikan suara dan tuntutan masyarakat dan hak hak adat dan ulayat yang dijamin berdasarkan Undang Undang Dasar pada pasal 18 ayat e dan semua perundangan undangan yang ada, baik Undang-undang No.2 tahun 2012 maupun UU No. 25 tahun 2007, serta pedoman penyelenggaraan HAM yang terkait investasi dapat menjadi katagori pelanggaran HAM berat.
Abdul Aziz menilai sangat keliru jika penguasa negara menganggap penduduk Pulau Rempang sebagai pendatang.
Mereka sudah mendiami jauh sebelum Indonesia merdeka, turun temurun dari generasi ke generasi.
Menanggapi pertanyaan tersebut tentunya
kita sangat berharap, sangatlah arif bila pemerintah menghentikan program ini dan melakukan retrospeksi kebijakan secara menyeluruh dan benar-benar taat asas dan konstitusi serta berpihak pada pelayanan, perlindungan dan pengayoman rakyat,” kata Fachruddin.
Filsafat manajemen sebagai landasan dalam hal ini filsafat Pancasila dielaborasikan dalam domain ontologis epistemologi, dan axiologis. Dalam praktek ketatanegaraan UUD dan UU serta peraturan dan keputusan sampai pada petunjuk pelaksanaan atau SOP, kebijakan terkait semua haruslah konsisten dan menjiwai filosofisnya . Harus terkoneksi dan terintegrasi apa lagi dioperasionalkan dengan filosofis yang berseberangan dan bertentangan . Ditanya kongkritnya Profesor Azmi menyatakan
Filsafat manajemen dalam hal ini di Indonesia Pancasila dielaborasikan dalam domain ontologis, epestimologis dan axiologis. Maka dalam praktek manajemen ketata negaraan UUD , UU, Peraturan, Keputusan sampai kepada JUKLAK atau SOP seluruhnya harus konsisten dan menjiwai filsafatnya dan harus dijadikan landasan serta diimplementasi secara murni dan konsekuen.
Dimana Ontologisnya menjadi dasar pertimbangan dan azas serta tujuan , epestimologisnya tertuang pada bab dan pasal prosedur, mekanisme dan sistem penjaminan keterselenggaraan secara benar. Axiologisnya pada realisasi implementasi pelaksanaannya,”imbuh beliau.




