Bukan itu saja, ‘Upas’ juga nekat menggadaikan Cek kosong yang sudah bertandatangan (ketua dan bendahara) kepada pihak ketiga. Cek itupun, ditolak Frengky untuk di SPJ-kan sampai saat ini, karena juga tidak ada pertanggung- jawabannya.
“Itu juga bang, persisnya di bulan Mei 2023, kebetulan saya hendak berobat ke Penang. Kemudian dia bilang agar dibuat cek kosong yang ditandatangani, gunanya agar mempermudah pencairan apabila dana hibah terealisasi agar dapat segera digunakan untuk kepentingan organisasi,” urainya.
Penandatangan itu pula, tambah Frengky, dilakukan agar tidak menghambat proses pencairan. Karena status dirinya yang kala itu berobat ke Penang, sehingga jangan sampai mempersulit proses pencairan untuk kepentingan organisasi.
“Saya teken saja cek kosongnya. Ternyata rupanya cek itu digadaikan sama pihak ketiga sebesar Rp. 50 juta. Setelah saya pulang dari Penang, cek itu pun sudah ditebus dengan menggunakan dana hibah, saya tidak mengetahui kapan dicairkan. Kemudian, dia minta di SPJ-kan, saya tidak mau, karena saya tidak mengetahui kemana uang yang dihutangnya itu digunakan dan belum ada bukti pertanggung-jawabannya,” jelas Frengky.




