Maka dari itu, dengan adanya kondisi mis kepercayaan terhadap kepemimpinan ‘Upas’ inipun, Frengky memberi sinyal turut mendukung untuk dilakukan audit oleh Inspektorat, agar tidak terjadinya penyimpangan yang berkelanjutan.
“Saya gak mau terjebak bang, untuk uang yang dia ambil Rp. 50 juta itu, saya gak mau SPJ-kan, karena gak ada bukti penggunaannya kemana saja, saya ingin masalah ini bisa terbuka,” tutupnya.
Akibat Frengky enggan membuat Laporan pertanggung Jawaban terhadap penggunaan uang Rp. 50 Juta dimaksud, beredar rumor bahwa ‘Upas’ akan mengganti posisi Frengky sebagai Bendahara KONI Labuhanbatu.
“Memang saya dengar khabar itu, ada info Bendahara KONI akan diganti, tapi belum ada rapat Pleno terkait hal tersebut. Sebab, pergantian pengurus harus dilakukan melalui mekanisme Pleno komite, dan selanjutnya direkomendasikan ke tingkat Provinsi. Tidak bisa main ganti begitu saja,” jelas Wakil Ketua IV KONI Labuhanbatu, Ir. Bina Ginting.
Sementara, Ketua KONI Labuhanbatu, ‘ASR’ alias Upas, ketika dikonfirmasi terkait dirinya akan dilaporkan ke Bupati dan pihak berwajib serangkaian polemik yang terjadi ditubuh komite, dia enggan membalas pesan WhatsApp. Dihubungi berulang kali melalui panggilan telepon, juga tidak menjawab.
(Mega-Loman)




