IPTU Yudhistira menegaskan, adapun barang bukti yang diamankan pihaknya berupa 1 unit mobil merk Toyota Calya warna hitam nopol BG 1423 RR, 31 batang pipa besi ukuran 3 inchi panjang 2 meter.
Selain itu ada juga 1 buah mata gergaji besi, 1 buah ranting kayu panjang 2 meter yang diduga digunakan pelaku sebagai alat ukur ketika memotong pipa besi.
” Sekarang terduga pelaku Hendi Irwansyah beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI guna untuk proses lebih lanjut,” Pungkas Kasat Reskrim Polres PALI mewakili Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H.
[M.Tahan]




