Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S. Tr. K, S.I.K, didampingi Kanit Pidum IPDA M. Yusuf Aprian, S.Tr.K, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu.
Menurutnya, Hendi Irwansyah ini ditangkap berdasarkan laporan dari pihak perusahaan PT Pertamina dengan LP / B-04 / I / 2023 / SPKT/ POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 05 Januari 2023.
” Kejadiannya di Yard BKB 280 milik PT. Pertamina Field Pendopo berlokasi di Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI beberapa waktu lalu,” kata IPTU Yudistira kepada wartawan pada Selasa (29/8/2023).
Dia ditangkap lanjutnya, setelah pihak Satreskrim Polres PALI mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku ini sedang berada di Desa Benakat Minyak dan bekerja sebagai sopir mobil kayu.

” Kemudian saya perintahkan Kanit Pidum beserta anggota Team Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres Pali untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka tersebut dan akhirnya berhasil ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres PALI lagi.




