Teks Foto: Tersangka S Alias Wiwik Usai dilakukan pemeriksaan di Mapolres Labuhanbatu
Labura, Nusnet.news- Menindaklanjuti informasi dari sumber terpercaya tentang adanya pengedar Narkoba didusun Sidomulyo Desa Pangkalan Lunang kec.kualuh ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kapolres Labuhanbatu AKBP. JAMES HASUDUNGAN HUTAJULU,S.I.K.,SH.,MH.,M.I.K.,memerintahkan Kasat Narkoba AKP ROBERTO SIANTURI SH., untuk gerak cepat melakukan penindakan.
Selanjutnya Kasat res narkoba polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA SARWEDI MANURUNG beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, sekitar pukul 19.00 Dusun Sidomulyo Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara terhadap 1(satu) orang pengedar inisial S alias WIWIK, seorang laki-laki berusia 34 tahun warga Dusun Sidomulyo Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari tersangka berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 9,42 gram netto,1(satu) plastik klip kecil berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 0.22 gram netto.1 (satu) unit handphone android merk Oppo ,uang tunai sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan narkoba.




