Dari keterangan tersangka sudah 1 (satu) bulan menjalankan bisnis haramnya. keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya,tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2)subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 (dua puluh) tahun.(Uban)




