Teks Foto: Tersangka DAM diamankan di Mapolres Pali
Pali, Nusnet.news- Satreskoba Polres PALI berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 398 gram berasal dari Provinsi Jambi untuk diedarkan di kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Barang haram tersebut didapat dari tangan terduga pelaku pengedar Narkoba bernama Dyna Amaliya Martha (27) asal Kemayoran Jakarta Pusat, dan Yuni Lestari (26) asal kota Batam Provinsi kepulauan Riau.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pengedar narkoba tersebut.
Menurutnya Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa hari Rabu 26 Juli 2023 dini hari, di sebuah rumah kosong di daerah Sumberejo, Kelurahan Talang Ubi Utara, akan ada transaksi Narkotika.
Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dari hasil penyelidikan itu ternyata benar diduga ada dua orang yang akan melakukan transaksi Narkotika, lalu dilakukan penggerebekan.




