” Dari dalam rumah kosong tersebut berhasil kita tangkap 2 (dua) orang, lalu dilakukan penggeledahan, dan kita menemukan barang bukti (BB),” Jelas IPTU Hamdani SH kepada wartawan pada Rabu (26/7/2023).
Dia mengatakan, Barang Bukti tersebut ditemukan didalam Paper Bag, didalamnya terdapat 1 kotak sepatu merk Jackson yang berisikan kantong plastik klip bening besar dibungkus pakai kantong kresek hitam.

” Didalam kantong itu diduga Narkotika Jenis sabu, hasil interogasi kedua terduga pelaku ini mengakui bahwa barang haram itu dari Provinsi Jambi,” jelas Kasat Narkoba Polres PALI tersebut.
Tambahnya, Barang Bukti serta kedua orang perempuan Asal DKI Jakarta dan Batam Kepulauan Riau itu diamankan di Satres Narkoba Polres PALI, guna di lakukan proses Penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Diketahui Barang Bukti yang ikut diamankan dalam penggalan Narkotika itu diantara: 1 plastik klip bening besar di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan bruto 398 gram.
1 unit Handphone merk iPhone 11 warna grey, 1 unit Handphone merk iPhone 7 warna hitam, 2 buah kantong kresek warna hitam, 1 kotak sepatu Jackson, dan 1 buah paper bag warna coklat bertuliskan matahari. (Rhm)




