Di lokasi itu, ditemukan barang bukti lain berupa satu kaca pirek bekas bakar berisi narkoba jenis sabu, catatan tentang transaksi narkoba dan tiga buku tabungan yang digunakan untuk transaksi narkoba.
“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan tersangka SR alias Endo mengakui semua perbuatannya. Dia (Endo) juga mengakui bahwa barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebelumnya atas nama Dodi adalah milik dia (Endo) yang dititip jual kan kepada Dodi,” ungkap Kasat.
Masih diungkapkan Kasat, bahwasanya Endo juga mengakui bahwa Dodi adalah anggota jaringannya untuk menjalankan bisnis haramnya.
“Tersangka (Endo) mengaku menerima setoran setiap dua hari sekali melalui transfer ke rekening tersangka,” ujar Kasat menambahkan
Masih dari hasil pemeriksaan, Endo mengaku memiliki beberapa orang jaringan termasuk beberapa tersangka yang telah ditangkap, yaitu Dodi dan Eko.
“Tersangka Endo mampu menjual kepada setiap jaringannya 50 sampai 100 gram per minggunya, dengan keuntungan sekitar Rp 200.000 per gramnya,” jelas Kasat.




