Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi menerangkan, penangkapan terhadap terduga pelaku menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Aek Nabara. Selanjutnya, dirinya bersama Kanit Idik I Ipda Lambok Siringoringo dan Kanit Idik II Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota bergerak melakukan penyelidikan dan pada Senin (10/07/2023) pihaknya berhasil mengamankan satu residivis inisial DMD alias Dodi, yang belakangan diketahui merupakan jaringan dari Endo.
Dari penangkapan Dodi, petugas pun melakukan pengembangan dan pada Senin (17/07/2023), personel Satnarkoba akhirnya berhasil menangkap SR alias Endo.
“Dari penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,6 gram netto, satu timbangan elektrik, satu kaca pirek berisi sabu berat 1,4 gram bruto, tiga handphone yang digunakan Endo untuk kegiatan peredaran narkoba,” beber Roberto, sesuai dengan keterangan tertulisnya.
Penggeledahan tak sampai di situ, polisi kemudian bergerak ke kediaman Endo di Jalan Lintas Kota Pinang – Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.




