Keterangan foto: tersangka AH di gelandang ke lapas kota pinang
Labusel, Nusnet.news- Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang 2 tahun, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menahan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial AH dengan perkara korupsi pada tahun 2021, Jumat (21/7/23).
Dimana dalam penyelidikan, Kejaksaan Negeri Labusel menemukan kerugian negara sebesar Rp 310.711.800, dalam pengadaan hewan ternak tahun anggaran 2020 dan 2021.
Dikutip dari media online Mistar.id Sabtu 21/7/2023, AH menjalani pemeriksaan bersama sejumlah pihak lainnya selama 5 jam, sejak pagi hingga pukul 15.00 WIB, di salah satu ruangan di kantor Kejari Labusel.
Usai dimintai keterangan dan diperiksa kesehatan, AH kemudian mengenakan rompi oranye. Lalu digiring sejumlah petugas kejaksaan menuju mobil tahanan, kemudian diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang.
Tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.




