“Sekitar pukul 15.00 WIB, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka dan diserahkan ke Lapas Kotapinang. Penahanan tersangka merupakan tindak lanjut dari penyidikan tahun 2020-2021 dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labusel, Bayu Setyo Pratomo kepada wartawan.(Red)
Diduga Lalai Verifikasi Agunan dan Salah Buku BRIVA, PT PNM Cabang Medan Dilaporkan Nasabah ke OJK Sumut
MEDAN, Nusnet.news– PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan resmi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Utara atas...
Read more




