“Sekitar pukul 15.00 WIB, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka dan diserahkan ke Lapas Kotapinang. Penahanan tersangka merupakan tindak lanjut dari penyidikan tahun 2020-2021 dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labusel, Bayu Setyo Pratomo kepada wartawan.(Red)
Praktisi Hukum Desak Polres Siantar, Tangkap Pelaku Kasus dugaan Pencabulan Anak di Tahun 2025
Pematangsiantar,Nusnet.news- perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan merupakan kewajiban konstitusional negara. Menanggapi hal Tersebut Praktisi Hukum yang biasanya...
Read more




