Oleh karenanya, Waled menyampaikan, dengan dilaporkannya ini agar ada tindak lanjut lebih kongkrit untuk menyelesaikan kasus ini.
“Setidaknya para pejabat nakal di Bea Cukai Langsa diberi sanksi tegas dengan sanksi pidana dan juga sanksi administratif,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Wahyu Ramadana, koordinator aksi, mengatakan, laporan ini termasuk harapan besar dari masyarakat agar pelaku atau mafia rokok ilegal bisa segera ditangkap.
Selain itu, ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih taat hukum di negara Republik Indonesia. “Semua sudah diatur dalam Undang-undang, sekarang tinggal kita untuk taat saja,” ujarnya.
Selanjutnya, Wahyu mengatakan, selain laporan ini, AESM akan kembali melaksanakan aksi unjuk rasa kembali di depan Kantor Bea Cukai Langsa.
“Kita yang tergabung dalam AESM akan terus memperjuangkan agar tuntutan kita dapat segera dipenuhi, kita minta agar Pejabat nakal di Bea Cukai Langsa segera dipecat,” pungkasnya.
( Wiwin Hendra)




