“Terkait berita Hoax ini yakni penggagalan barang ilegal yang ada di desa Air Masin, Kecamatan Seruway, kab Aceh Tamiang. Setelah kita selidiki lebih lanjut, ternyata bukan di Aceh Tamiang, melainkan diluar wilayah kerja Bea Cukai Langsa yakni sudah berada dalam wilayah Sumatera Utara, lebih tepatnya di desa Damar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, kabupaten Langkat,, Sumatera Utara” ungkapnya.
Kemudian juga terkait pembebasan pelaku OTT yang tak lain adalah supir yang membawa rokok ilegal, Waled mengatakan, hal ini menjadi kecurigaan pihaknya. Dimana seharusnya, pelaku atau supir itu dapat dijadikan bukti dan bukannya dilepaskan dengan pertimbangan kemanusiaan.
“Harusnya ini bisa lebih ditingkatkan ldengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui aktor utama dari mafia peredaran rokok ini. Namun, nyatanya pelaku dibebaskan karena alasan kemanusiaan dan tak cukup alat bukti, ini pengakuan dari pihak Bea Cukai Langsa. Sangat rancu sekali, barang bukti ada, kendaraan ada, pelaku dalam hal ini yang membawa ada, tapi kenapa dilepaskan, ini yang menjadi kecurigaan kita,” tegasnya.




