Dijelaskan Kapolres PALI,yang disampaikan oleh Kapolsek Talang Ubi didampingi oleh Kanit Reskrim bahwa RB ini merupakan warga Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Ia diamankan bersama barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Hp Merk Infinix type Hot 12 warna Hitam Racing dengan Nomor Imei 1:351592936544767 Imei2 : 351592936544775. beserta kotak Handphone,lalu 1 (Satu) buah jaket Parasut warna hitam serta1 (satu) buah Kayu Balok bentuk segi empat dengan panjang sekira 40 Cm.
“Kejadian ini berawal berawal pada hari Minggu (05/02/2023) sekira Pukul 11.00 Wib,saat korban saudari Nur Asih tidur di Kamar rumahnya,kemudian sekira Pukul 04.00 Wib,Korban mendengar suara orang yang sedang mencongkel jendela kamarnya,namun ia tidak curiga dan tetap melanjutkan tidurnya,”jelas Kapolsek Talang Ubi mewakili Kapolres PALI.
Kemudian lanjutnya,tidak berselang lama korban terbangun dan melihat RB sudah berada didalam kamarnya dan mengambil 1 (Satu) unit Hp milik korban,karena tepergok oleh sang pemilik rumah,akhirnya pelaku memukul kepala korban sebanyak 3 (Tiga) kali,setelah itu pelaku langsung melarikan diri melompat dari jendela kamar korban.




