Labura, Nusnet.news- Marak peredaran narkoba jenis sabu di Desa Aek Korsik, Dusun 2 Aman Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara, petugas Pasilidpamfik Denpom I/1, Sabtu (15/7/2023) sekira pukul 08.45 WIB, berhasil mengamankan dua warga sipil yang diduga sebagai pengendara.
Penangkapan 2 (dua) warga sipil diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu terjadi di perkebunan sawit masyarakat di Desa Aek Korsik Dusun 2 Aman Kecamatan Aek Kuo.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Sabtu (15/7/2023) sekira pukul 08.45 WIB, personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar, Sertu Tamba, menangkap 2 (dua) warga sipil, atasnama Kamaluddin, (41 tahun), warga Desa Aek Korsik Dusun 2 Aman dan Eko Prasetyo (25 tahun) warga Desa Aek Korsik Dusun 12 Bangsal Kecamatan Aek Kuo.
Keduanya, diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di perkebunan sawit masyarakat, di Desa Aek Korsik Dusun 2 Aman, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatun Utara.
Penangkapan keduanya itu, berdasarkan informasi masyarakat, maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Aek Korsik, tepatnya di pondok perkebunan sawit masyarakat, yang beroperasi selama 24 jam.




