Menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut, selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB, personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar, langsung bergerak menuju lokasi tersebut. Setibanya di Desa Aek Korsik selanjutnya melakukan penyelidikan/pendalaman serta pemantauan..
Setelah melakukan pemantauan selama beberapa jam, di sekitar lokasi tersebut Sabtu tanggal (15/7/2023) sekira pukul 04.00 WIB, kembali masuk menuju lokasi. Tiba pukul 06.00 WIB, kemudian melakukan pengendapan di wilayah sekitar lokasi.
Sekira pukul 08.45 WIB, personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar, melakukan penangkapan terhadap Kamaluddin dan Eko Prasetyo, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.
Sekira pukul 13.00 wib, 2 (dua) orang sipil di bawa ke Ma Subdenpom I/1-2 Rantauprapat untuk dimintai keterangan.
Dari kedua warga sipil ini, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu ) bungkus plastik besar tembus pandang berisikan diduga narkoba jenis sabu seberat 5,15 gram, 4 (empat) bungkus plastik sedang tembus pandang diduga berisi narkoba jenis sabu total berat 4.80 gram.




