Disela-sela penangkapan yg langsung dipimpin Kasat Narkoba, beliau juga menyampaikan pesan kepada masyarakat sekitar apabila ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan ke hot line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110,atau langsung ke Sat narkoba polres labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798.
Saat ini PP als WK dan I.J.alias BAIM meringkuk dalam sel tahanan dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu.
Kedua Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 (dia puluh) tahun penjara.(Uban)




