Pelaku P.P als WK mengaku mendapat barang haram tersebut dari IJ als BAIM, dan hasil penjualannya disetor ke IJ als BAIM,terbukti dari beberapa slip transferan ke rekening BAIM yg tersimpan di HP tersangka WK,dan terdapat juga beberapa komunikasi berupa chat tentang transaksi narkoba.
Selanjutnya petugas mengembangkan dan mengejar IJ als BAIM, petugas berhasil mengamankan tersangka I.J. alias BAIM di perumahan padang pasir indah Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, dari tersangka IJ als BAIM berhasil diamankan 1(satu) unit HP yg berisikan transaksi narkoba dan transferan sejumlah uang.

IJ als BAIM mengakui barang bukti narkotika yg disita dari tersangka WK benar milik dia dan benar menerima setoran hasil penjualan dari tersagka PP als WK.
Tersangka PP alias WK dan tersangka I.J. alias BAIM merupakan residivis dalam perkara yg sama, tersangka PP als WK pernah dihukum pada tahun 2015 dengan vonis 2 (dua) tahun penjara.sedangkan IJ als BAIM pernah dihukum pada tahun 2018 dengan vonis 1(satu) tahun 6(enam) bulan.




