“Peranan Kepolisian dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika yaitu kepolisian melakukan penyuluhan dan Operasi Antik, selanjutnya Kepolisian melakukan penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkotika menurut Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya
Sementara Penyampaian Materi Penyuluhan terkait BULLYING dilakukan oleh BRIPTU Marno, Dengan Memberikan pemahaman dampak Bullying bagi korban yang paling sering terjadi.

“Adapun Dampak buruk akibat bullying yang dirasakan korban mengalami gangguan mental, seperti depresi, gangguan kecemasan, merasa sedih, dan kesepian. Perubahan pola tidur dan makan berkurangnya ketertarikan untuk melakukan hobi atau aktivitas yang disenangi dan masalah kesehatan Menurunnya performa akademis,” tuturnya
Adapun Penyampaian Materi Penyuluhan terkait Tertib ber-Lalu Lintas oleh BRIPTU M. Jaim, yang Menjelaskan tentang tata tertib berlalu lintas dan sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009.
“Mengedepankan Etika berlalu lintas tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan,” pungkasnya




