“Program ini sangat baik dan semua pihak merasa punya tanggungjawab serta terhindari dari rasa takut mendonorkan darah. Program ini bisa menggunakan dana desa untuk kelancaran sosialisasi, pembentukan relawan dan semacam memberi makanan bergizi bagi si pendonor,” Ujar Cek Mu.
Disebutkan beliau, setahu kami, selama empat tahun terakhir pembiaya tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Hanya saja belum digunakan sesuai tujuan. Padahal masalah ini sangat penting dalam membantu kebutuhan masyarakat luas.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan nota kersama, Direktur Poltas Ir. Nuzuli Fitriadi, ST, MT yang memaparkan fungsi dan manfaat aplikasi donor darah kepada perwakilan masyarakat Tapaktuan.
“Aplikasi ini memudahan masyarakat luas untuk nengabari kebutuhan darah. Mendata identitas pendonor, akamat, golongan darah serta jumlah donor yang disumbangkan. Selama ini kita tidak mendata secara rinci jumlah pendonor di Aceh Selatan,” pungkas Nuzuli. (*).
Diskominfo Asel
Caption




