PALI, Nusnet.news- Seorang Pria bernama Resusman (35) warga Dusun ll Desa Babat kecamatan Penukal Abab kabupaten PALI Sumatera Selatan harus merasakan dinginnya ruangan hotel Prodeo milik Polsek Penukal Abab.
Lantaran pria yang berprofesi sebagai petani ini diduga kedapatan mencuri 20 kilogram kayu Karas (Gaharu) milik Anton yang tidak lain merupakan warga Dusun III Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Pali.
Kejadian yang membuat terduga pelaku terjerat dalam Pasal 363 KUHP ini diketahui pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 17.30 wib, bertempat di rumah korban di Dusun III Desa Babat Kecamatan Penukal.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Bambang Rudiansyah, S.H, memaparkan kronologi kasus 363 itu.
“Bermula istri korban mengatakan bahwa dua buah karung berisikan kayu Gaharu dengan berat kurang lebih 20 kilogram yang berada di gudang samping rumah telah hilang,” kata Kapolsek Penukal Abab.




