Kemudian lanjutnya, korban mengecek kebenaran apa yang disampaikan oleh istrinya tersebut, ternyata benar Gaharu seberat 20 kilogram yang di gudang sudah tidak ada ditempatnya.
” Diduga pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara melompat pagar rumah pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,” ujarnya.

Kata Kapolsek Penukal Abab, mengetahui Gaharu itu diduga dicuri orang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab guna proses lebih lanjut.
” Sehubungan dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 50 /VI/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 29 Juni 2023, kemudian saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah, untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian kayu gaharu tersebut.
Didapat dari hasil penyelidikan, bahwa keberadaan pelaku masih berada di Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Pali tepatnya di warung kopi Halik, Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Team Serigala melakukan penangkapan.
” Terduga Pelaku dan Barang Bukti berhasil diamankan, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” Tandas Kapolsek Penukal Abab.(Rhm)




