Dari hasil penggeledahan dan interogasi diketahui bernama Rizky Fauzi yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Pil Extacy yang diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan sejumlah barang bukti, diantaranya; Pil Extacy merk Gucy sebanyak 3 Butir dan Tapak kucing sebanyak 6 Butir.
Selain itu, dari tangan pelaku juga diamankan alat bukti lainnya, antara lain; sejumlah Uang kontan sebesar Rp 1.759.000,- dan ATM dengan saldo hasil penjualan Rp. 17.555.000,-
Barang Pribadi:
- 1 Buah HP Oppo Warna Hitam
- 1 Buah HP Merk Apple Warna Hijau
- 2 Buah Dompet kulit
- 2 Buah kartu ATM
- 1 Buah KTP
- 3 Batang Rokok Surya
- 3 Buah plastik kecil tempat Pil Ekstasi, (Red).




