Sementara itu, Ketua Panitia pelaksana Rinaldi S.Sos mengatakan, kegiatan pelatihan ini berlangsung selama dua hari dari tanggal 13 – 14 Juni 2023.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri No 35 Tahun 2010 Tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah.
Lanjutnya, serta peraturan komisi informasi Republik Indonesia No 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.
“Kegiatan ini hasil kerjasama Pemerintah Kabuaten Aceh Selatan pada Dinas Kominfosan dengan Media Waspada Aceh”, tutupnya.(Wiwin Hendra)




