“Inilah resiko kami selaku petugas Lapas, dimana, kami sudah menjalankan tugas sesuai Standard Operasional Prosedur serta mengingat demi kemanusiaan dan tanggung jawab terhadap kesehatan para WBP justru malah kami yang menanggung akibat dari perbuatan WBP tersebut,” sebut Irhamuddin.
Sementara itu, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno menyampaikan, Bahwa, Tim Divisi Pemasyarakatan Aceh telah menuju ke Lapas kelas IIB Idi guna melakukan pemeriksaan terhadap kasus larinya WBP US, dimana nantinya Tim Divisi Pemasyarakatan akan menelisik kasus larinya WBP US itu, apakah itu unsur atas kelalaian petugas piket jaga atau hal-hal yang lainnya.
Kadivpas juga menegaskan bahwa, tetap komitmen untuk Bahwa, Dengan apa yang telah terjadi di Lapas kelas IIB Idi ini, Saya akan tetap menjalankan komitmen yang selalu saya terapkan kepada jajaran.
“Ingat, saya tidak akan mundur sedikitpun, siapapun yang terlibat dalam masalah larinya WBP tersebut, Pasti akan saya sikat tanpa adanya pandang bulu atau tidak akan pernah mau kompromi terhadap hal-hal negatif dan saya minta kepada tim pemeriksa untuk transparan, akuntabel dalam mengungkap akan kasus larinya WBP tersebut.




