Awal mula kejadian pada saat pelapor mendapat informasi dari anggota PAM di PT. Batera Nusantara bahwa telah melihat pelaku telah melakukan pencurian velg mobil trailer.
Kemudian saksi mendekati pelaku, namun pelaku tersebut langsung pergi meninggalkan workshop dengan menggunakan mobil mitsibushi strada menuju Jl. Servo Km 24.
Setelah itu saksi melihat ada 3 (tiga) buah velg mobil trailer milik PT. Baterai yang hilang dan diduga telah diambil oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut pihak PT. Batera Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang guna ditindak lanjuti.

Dengan adanya laporan korban Kapolsek Tanah Abang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Aidil Fitriansyah beserta anggota tim Tapak Rimau untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, didapat informasi tersangka tengah berada di rumahnya di desa Prambatan.
Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota tim Tapak Rimau melakukan pengejaran ke Desa Prambatan di backup Polsek Penukal Abab.




