Dilansir dari media online Tribunnews, Mantan Plt Kepala Sekolah SD Negeri 14 Kayuagung Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) berinisial RN ini pernah menyalahi aturan penggunaan barang bantuan sosial berupa 3 unit laptop yang telah digadaikan lantaran diduga terlilit hutang sekira bulan Agustus 2022 kemarin.
Sementara itu terpisah, saat diwawancarai Sekdin Pendidikan OKI Purnomo via telepon untuk meminta keterangannya perihal perbuatan oknum guru yang dinilai tidak terpuji itu.
“Terima kasih informasinya, apresiasi kawan-kawan media, yang pastinya sampai dengan saat ini kami belum menerima laporan terkait hal itu kekantor kita ya..kemudian tentu sikap kami, seandainya itu benar-benar terjadi kita serahkan sepenuhnya kepada yang berwenang dalam hal ini pastinya, yang berwajib untuk menangani hal ini kalau memang itu terbukti”, jelas Purnomo
Purnomo juga menambahkan, akan menyerahkan perkara ini sepenuhnya ke APH dan mengambil langkah setelah status yang disandang dari sana.




