Keterangan Foto: pelaku dan barang bukti mengalami Riksa di Polsek Penukal Abab
Pali,Nusnet.news- Dibulan suci Ramadan, seharusnya kita lebih memperbanyak amal ibadah untuk menambah perbendaharaan pahala kita,namun tidak halnya dengan AMK(19) seorang Petani, yang tinggal didusun II Desa Sukaraja Kecamatan Penukal Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan.
Kelakuan yang perbuatnya sungguh tidak patut ditiru,pasalnya ia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP sehingga diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Penukal Abab.
“Betul,AMK Bin SUD ini kita amankan berdasarkan LP/B/ 30 /IV/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 11 April 2023,dengan waktu kejadian hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 18.30 Wib, TKPnya digudang milik Pelapor Nopri Erdianto Bin Abdul Musir yang beralamat di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI,”jelas Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H, yang disampaikan oleh Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata,S.H,M.H.




