Berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan didapatinya barang bukti yaitu 1 (satu) unit mesin Diesel lampu merk SHANGGHAI warna merah.
Dipaparkan oleh Kapolres Pali melalui Kapolsek Penukal Abab kronologi kejadiannya pada hari Selasa (11/4/2023) diketahui sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di gudang milik Pelapor yang beralamat di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
“Awal mula kejadian Pelapor Nop telah kehilangan 1 (satu) unit mesin Diesel lampu merk SHANGGHAI warna merah yang berada di gudang milik pelapor,kemudian pelapor berusaha mencari barang tersebut,dan pada saat Pelapor kerumah Yus Alias Adok Bin Cik Mak,ia mendapati mesin Diesel lampu merk SHANGHAI mirip dengan mesin Diesel miliknya yang hilang,Kemudian pelapor menanyakan kepada Adok,siapa pemilik mesin tersebut dan dijawab oleh Adok miliknya,yang ia dapat beli dari AMK,Pelapor lalu menjelaskan bahwa mesin Diesel tersebut miliknya yang hilang,”papar Kapolsek sambil menerangkan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti.




