
Team berhasil mengamankan ARR berikut barang bukti berupa ; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat 4,70 gram bruto, 1(satu) unit HP merek Nokia berwarna Hitam, 1(satu) unit HP Android merek Vivo berwarna Biru, dan 1(satu) unit Sepeda Motor merek Kawasaki Ninja tanpa Nopol dengan Nomor Mesin KR150CEP43169, pada saat di lakukan penangkapan terhadap inisial ARR terlihat petugas membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan di duga berisikan Narkotika jenis sabu ke arah tembok pagar kos-kosan yang berjarak 1 (satu) meter dari posisi pelaku ARR.
Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku ARR dan ARR mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Terhadap ARR dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Rahmad/Uban)




