
“Dalam Hal ini Terlapor disankakan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karna terbukti merugikan negara Sebesar Rp635.411.113,00. (Enam ratus tiga puluh lima juta empat ratus sebelas ribu seratus tiga belas rupiah) dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pali Nomor : B-680 / L.6.22 / Ft.1 / 03 / 2023, tgl 28 Maret 2023 Tersangka atas nama AS,”terang Kanit Tipidkor Polres PALI.
Kanit Reskrim Tipidkor juga menjelaskan bahwa Berdasarkan Surat Pelimpahan TSK dan BB Nomor B/15.b/III/2023/Satreskrim telah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti yang tercantum dalam berkas perkara.
Sebelum pelaksanaan tahap II terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test Swab PCR terhadap tersangka. Dalam pelaksanaan tahap II, tersangka didampingi oleh penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Polres PALI yaitu Advokad ADI PURA,SH.,MH. Pelaksanaan tahap II tetap mengedepankan protokol kesehatan. Terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.




