Pali,Nusnet.news– Kepala Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres PALI Kembali limpahkan Tersangka dan barang bukti (BB) Tahap II Dugaan tindak pidan korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2021.
Hal itu disampaikan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H, Melalui Kanit III Reskrim Tipidkor Polres PALI, Kepada Media Ini pada Kamis (30/03/2023) Bahwa itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 81 / VIII / 2022 / Sumsel / Res Pali, tanggal 16 Agustus 2022. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Pali Tahun Anggaran 2021.
Lebih Lanjut Kanit Reskrim Tipidkor menerangkan, hal itu bermula Pada tahun 2021 Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Pali mendapatkan dana desa dan alokasi dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD tahun 2021 namun terlapor tidak melaksanakan pembangunan desa dengan sebenarnya.




