Terlapor selaku Kepala Desa menguasai dan mengelola sendiri penggunaan uang desa tersebut, kemudian telah melakukan pembelanjaan yang diduga fiktif dan tidak dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya, tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan serta pembayaran pajak pada belanja atas kegiatan dan terdapat kelebihan bayar atas kekuarangan volume pekerjaan pada kegiatan pembangunan tahun 2021. Sehingga terlapor diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana desa/alokasi dana desa Tahun 2021.
Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan diduga kuat telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan adanya Kerugian Negara. Kemudian penyidik berkoordinasi dengan APIP (INSPEKTORAT) guna melakukan Audit Investigasi dan meminta Oknum Kepala Desa Berisial AS ( 42 Tahun) selaku Kepala Desa Purun Timur untuk melakukan pengenbalian Kerugian Negara dalam kurun waktu 60 hari.
Namun tidak ada tindaklanjut untuk melakukan pengembalian uang Kerugian Negara. Selanjutnya dilakukan Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut sesuai dengan proses hukum hingga berkas dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Pali.




