Selanjutnya, personil memboyong ketiga tersangka dan seluruh barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan proses tindaklanjut.
“Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) , dan RST Alias RUDI dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat.
(Uban/Cip_JP)




