“Ketiga pelaku diamankan di 2 TKP yang berbeda. Terhadap tersangka RST Alias Rudi dikategorikan sebagai Bos narkoba di wilayah itu,” beber Kasat.
Informasi detail yang dihimpun media ini, prosesi penangkapan awal berlangsung di wilayah Kampung Masjid Kecamatan Kualuh Hilir, dengan menangkap dua tersangka yakni MA dan MAS alias Ali, dengan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 0.64 Gram, 1 unit HP merk Realme warna silver, dan uang tunai senilai Rp. 210.000.-

“Menurut pengakuan MA Alias M, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama panggilan RST Alias Rudi untuk dijual. Dirinya mengaku bekerja untuk Rudi sebagai pengecer di wilayah itu,” terang AKP Roberto.
Tidak sampai disitu, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Ahmad Yani Lingkungan Pekan, tersangka RST Alias Rudi berhasil ditangkap tepat di kediamannya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 3 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing- masing 1.54 gram, 7.99 gram, dan seberat 28.9 gram. Selain itu, juga turut disita 1 buah dompet warna pink, uang tunai Rp. 2.000.000,- 1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 unit HP merk Xiaomi warna hitam, 1 unit HP Nokia warna hitam, dan 1 bungkus besar plastik klip kosong,” urainya.




