Rantauprapat,Nusnet.news- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat, Hendra Tarigan SH MH, dalam amar putusan yang dibacakan didepan sidang, Selasa (28/3/2023), menolak untuk untuk seluruhnya gugatan pra peradilan yang dimohonkan Ir M Yusuf Siagian MMA, terhadap Kapolres Labuhanbatu.
Atas putusan itu, Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki SIK MH mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Ir M Yusuf Siagian MMA sebagai tersangka.
“Siap bang, nanti kita panggil sebagai tersangka”, ucap Rusdi yang dihubungi tim media Selasa (28/3/2023) siang, sesaat usai hakim Hebdra Tarigan didampingi panitera pengganti, Sapriyono SH MH, membacakan amar putusannya.
Sebelumnya, hakim tunggal Hendra Tarigan, memimpin sidang pra peradilan atas gugatan Ir M Yusuf Siagian MMA – sehari-harinya menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, karena ditersangkakan Polres Labuhanbatu, atas dugaan dalam kasus tindak pidana Korupsi pengelolaan uang persediaan APBD, tahun anggaran 2017.
Melalui kuasa hukumnya, Akhyar Idris Sagala SH MH, Ir M Yusuf Siagian MMA mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.




