Namun, dalam sidang pra peradilan, hakim yang mengadili perkara ini, memutuskan untuk seluruhnya, menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- kepada pemohon.
Menanggapi putusan tersebut, Kapolres Labuhanbatu, melalui Kasat Reskrim AKP. Rusdi Marzuki SIK MH, menyampaikan rasa syukurnya.
“Ya, Alhamdulillah bang, dan akan kita tindaklanjuti untuk memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka”, ungkapnya.
Sementara, kuasa hukum pemohon, Akhyar Idris Sagala belum merespon tim awak media untuk memberikan tanggapannya. Meski pesan singkat telah dikirim ke nomor whatsapp yang bersangkutan, hingga berita ini dikirim ke redaksi.(Tim/Red)




