Asahan,Nusnet.news- Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani, SH
menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracnt) Selasa (21/03/2023).
Selain Wakapolres, hadir dalam pemusnahan tersebut, Kajari Kisaran Dedyng Wibiyanto Atabay,SH.MH, Ketua PN Kisaran Erika Sari Emsah Ginting, S.H.,M.H, Kepala BNN Kabupaten Asahan AKBP Budi Bakhtiar, KBO Narkoba Polres Asahan Iptu Doli Silaban.
Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar, SH menjelaskan, pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana umum ini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracnt) yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kisaran.
Lanjut Waka Polres Asahan,
Barang bukti yang akan dimusnahkan berupa tindak pidana Umum priode 01 Desember 2022 sampai dengan 15 Maret 2023 adalah 114 perkara dengan perincian
Tindak Pidana Narkotila 70 perkara, Tindak Pidana Perjudian 7 perkara, Tindak Pidana Migas 1 perkara, Tindak Pidana Pencurian 14 perkara, Tindak Pidana penganiayaan – 2 perkara, Tindak Pidana perlindungan Anak – 2 perkara, Tindak Pidana pekerjaan migran Indonesia 4 perkara, Tindak Pidana perkebunan 14 perkara.




