
” Jadi Jenis barang bukti yang dimusnahkan Perkara Narkotika berupa Tindak Pidana Narkotika jenis sabu – 3.615.77 gram, Tindak Pidana Ganja – 50.22 gram, Tindak Pidana extasi 381.86 gram, Bong – 4 buah, Timbangan – 9 unit, Pipet skop – 32 buah, Mancis – 4 buah, Kaca pireks – 7 buah, Kotak Rokok – 11 buah. Sedangkan Perkara perjudian yang dimusnahkan Blok Notes – 2 buah, Pulpen – 5 buah, dan Buku – 2 Buah,”ucapnya.
Dirinya menyebutkan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dengan satu persatu bungkus plastik klip dari berbagai ukuran dibuka dan dimasukkan ke dalam mesin blender berisi air.
“Begitu juga dengan pil ekstasi. Setelahnya, seluruh barang haram itu digiling hingga larutannya dibuang ke dalam septic tank. Sedangkan narkotika jenis daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,”pungkasnya. (Darmawan)




