Camat juga menegaskan, Intinya mereka tidak ada berjualan di pinggir jalan, silakan berjualan di tanah Provinsi tadi, di seberang pasar haji Muslim (sebelah jembatan) Musi 6, terkait mengenai perizinan Pasar Haji Muslim, Camat menjelaskan masalah itu semua masih banyak Kajian dan masih dalam proses.
“Untuk Tata kelola para PKL yang akan ditempatkan di seberang pasar haji Muslim akan melibatkan Babinsa Kelurahan ll Ulu, Lurah II Ulu, Babinkamtibmas, serta UPTD Dishub SU I untuk mengatur selama bulan Ramadhan, setelah Ramadhan nanti diatur lebih lanjut dan kita akan adakan rapat lagi,” tutupnya.
Sementara itu pihak PD pasar yang diwakili oleh Staf saat diwawancarai mengatakan kami dari pihak PD pasar mewakili Direksi bahwa dia tidak bisa hadir dikenakan Direksi kami ada rapat di BUMD, saat ditanya terkait hasil rapat, pihaknya menjelaskan tidak bisa menyimpulkan, namun dari semua hasil rapat akan kami tampung dan akan kami sampaikan ke Direksi kami.
Saat ditanya apa titik permasalahan sehingga dilakukan rapat koordinasi pihak PD pasar menjelaskan, mungkin titik permasalahannya adalah pedagang yang masih berjualan di badan jalan, seharusnya berjualan ditempat yang telah ditentukan.




